Petugas BPN Nagan Raya sedang melakukan pengukuran tanah milik masyarakat petani sawit penerima manfaat program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat). (foto/ist)
Trasmedia - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya, Aceh, memberikan sertifikat gratis untuk lahan sawit milik para petani penerima manfaat Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten tersebut.
Pemberian sertifikat cuma-cuma itu dikhususkan bagi petani yang belum memiliki sertifikat. Kebijakan itu terkait dengan program pemerintah pusat dalam rangka memudahkan petani untuk memiliki sertifikat tanah, kata Kepala BPN Nagan Raya, Munir, Jumat (19/11/2021).
Menurut Munir, saat ini pihaknya telah melakukan pengukuran lahan tanah milik petani kebun penerima manfaat PSR. Lahan PSR yang diukur tersebut mencapai ratusan hektare di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Tadu Raya, Tripa Makmur serta Kecamatan Beutong.
Dengan pengukuran lahan oleh petugas lapangan BPN, nantinya setelah diproses, petani akan mendapatkan sertifikat gratis. Sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan secara sah sesuai dengan data yang valid.
Pihak BPN, setelah melakukan pengukuran tanah para petani, tidak menemukan adanya tumpang tindih serta sengketa dengan pihak lain. Juga tidak termasuk dalam hutan negara dan HGU perusahaan perkebunan setempat," ujar Munir.
Sementara itu Koordinator PSR Kabupaten Nagan Raya, Salman, memberikan apresiasi kepada BPN yang telah melakukan pengukuran tanah milik petani kebun penerima manfaat PSR. Dengan mendapatkan sertifikat, nantinya petani kebun dapat mengajukan pendanaan tambahan dari pihak bank mitra yang akan dimanfaatkan untuk pemeliharan kebun yang dibangun dengan dana hibah dari BPDP-KS.
Selain itu, Bank Aceh Syariah juga berkomitmen akan membantu petani kebun PSR untuk mendapatkan suntikan dana. Namun syaratnya, wajib melampirkan sertifikat tanah saat mengajukan berkas tersebut, pungkas Salman kepada media. (zulkifli)
