Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Meutia Juliana saat menyampaikan sambutan di Hari Anak Nasional. (Foto/CND).
Isu perkawinan anak di bawah usia 19 tahun masih menjadi persoalan Aceh. Alih-alih meirngankan beban ekonomi keluarga, praktik ini justru memperburuk masalah, seperti kekerasan dalam rumah tangga. Gangguan kesehatan reproduksi, dan meningkatnya angka putus sekolah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Meutia Juliana, mengatakan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak dasar, seperti hak atas pendidikan dan perlindungan. “Perkawinan anak merampas masa depan mereka,” ujar Meutia.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka perkawinan anak di Aceh pada 2019 mencapai 6,59%, naik dari 5,29% pada 2018. Angka ini masih menjadi fenomema gunung es karena banyak perkawinan tidak tercatat, terutama di pedesaan.
Di sisi lain, permohonan dispensasi nikah terus meningkat. Berdasarkan data Mahkamah Syariah adanya lonjakan dari 75 kasus pada 2018 menjadi 882 kasus pada 2021. Meskipun angka ini turun pada 2023, masalah tersebut tetap mengkhawatirkan.
Anak yang menikah di usia muda menghadapi risiko besar dalam akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Banyak dari mereka mengalami kekerasan rumah tangga dan ketidakjelasan status hukum anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Salah satu upaya pemerintah adalah peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) yang mendorong penguatan regulasi, peningkatan layanan, dan kolaborasi lintas sektor.
Di tingkat daerah. Pemerintah Aceh sendiri tengah merumuskan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) sebagai kelanjutan dari kebijakan nasional.
“Kehadiran negara melalui regulasi ini sangat penting, tapi yang tak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat dalam mencegah perkawinan anak,” tutupnya.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan beberapa program kegiatan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman bagi perempuan dan anak mulai dari tingkat gampong.
Di antaranya program peningkatan kualitasn keluarga untuk memperkuat 5 (lima) dimensi kualitas keluarga yaitu dimensi legalistas, setiap keluarga memiliki legalitas, anak- anak memiliki akte kelahiran dan penyediaan waktu untuk bersama dengan keluarga. Dimensi ketahanan fisik, dimana pada dimensi ini diharapkan setiap keluarga mampu memenuhi kebutuhan fisik.
Dimensi Ketahanan ekonomi, dimensi ketahanan sosial psikologi dan dimensi ketahanan sosial budaya. Pelaksanaan program ini dilakukan secara terpadu, baik pemerintah, masyarakat , TP-PKK atau lembaga mitra yang memiliki program terkait perempuan dan anak. (*)
