•   Rabu, 19 Agustus 2026
Transformasi Media Aceh - Sumatera
ad-banner

Dishub Banda Aceh Tindak 12 Angkutan Bermuatan Pelanggar Lalu Lintas

Petugas Dishub Banda Aceh melakukan penindakan terhadap truk pelanggar.

Trasmedia-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polresta Banda Aceh menindak 12 kendaraan barang dan pengangkutan orang yang melintas di kawasan Jembatan Krueng Cut. 

"Kita bersama Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan penindakan terhadap kendaraan barang dan orang yang melakukan pelanggaran," kata Kadishub Kota Banda Aceh Wahyudi kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Wahyudi mengatakan penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan diantaranya muatan, speksi mati dan fungsi kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Dishub bersama Satlantas Polresta Banda Aceh juga dalam operasi itu menindak 12 kendaraan.

"12 kendaraan ini ada truk, pick up dan termasuk angkutan orang. Penindakan dilakukan juga kita sertai dengan himbauan untuk sosialisasi agar taat berlalu lintas. Dalam hal ini, kita tidak hanya menindak semata, namun tetap meminta patuhi aturan," ujarnya.

Wahyudi menuturkan operasi serupa akan kembali di gelar di berbagai titik lainnya di Kota Banda Aceh. Operasi juga akan dilakukan secara intens agar pengendara memahami aturan lalu lintas yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Dia mengungkap Dishub dan Satlantas Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan kenyamanan terhadap warga Banda Aceh dalam berlalu lintas. "Komitmen kita bersama, agar warga nyaman di Banda Aceh tidak terganggu dengan kendaraan umum yang melanggar ketentuan berlalu lintas," tegasnya.(achmad)