Banda Aceh (Trasmedia) - Di tengah krisis, Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 300.2/18717 untuk rasionalisasi belanja operasional seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), mengalihkan dana ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT), dan memastikan bantuan darurat tersalurkan dalam hitungan hari.
Dalam waktu singkat, anggaran BTT yang semula ditetapkan Rp3,1 miliar dalam APBA 2025 disesuaikan menjadi Rp80,1 miliar. Penyesuaian ini bukan sekadar revisi anggaran rutin, melainkan demonstrasi fleksibilitas fiskal yang diatur dalam mekanisme penganggaran daerah untuk merespons kondisi force majeure.
Anatomi Penyesuaian Dengan Fleksibilitas Terukur
Alokasi awal Rp3,1 miliar di APBA 2025 disusun berdasarkan proyeksi kondisi normal dan tren rata-rata belanja darurat tahun-tahun sebelumnya. Untuk konteks, BTT tahun 2024 dialokasikan Rp8,6 miliar. Penurunan di 2025 mencerminkan upaya efisiensi anggaran untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke program pembangunan prioritas, strategi yang lazim di masa tidak ada ancaman bencana signifikan.
Namun, ketika dampak bencana hidrometeorologi melampaui prediksi di penghujung 2025, Pemerintah Aceh mengaktifkan mekanisme fleksibilitas fiskal yang diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh SKPA diminta melakukan rasionalisasi belanja operasional dan non-prioritas secara terukur, dengan kriteria jelas dimana kegiatan yang dapat ditunda tanpa mengganggu layanan publik.
Proses ini melibatkan koordinasi intensif antara Biro Keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan seluruh SKPA dalam waktu kurang dari 72 jam. Hasilnya, Rp77 miliar berhasil direalokasi untuk memastikan bantuan darurat sampai ke kabupaten/kota terdampak. Tentu ada trade-off, sejumlah program non-prioritas ditunda ke tahun anggaran berikutnya. Namun, keputusan ini diambil dengan prinsip prioritas kemanusiaan.
Dari Rp3,1 miliar menjadi Rp80,1 miliar, tulisan ini menggambarkan uji atas efektivitas dan efisensi serta bagaimana Pemerintah Aceh merespons bencana dengan fleksibilitas anggaran dan transparansi pengelolaan fiskal.
Menguji Efektivitas
Jika diakumulasi dari total alokasi, 70,2% berhasil diserap oleh SKPA. Ini perlu dibaca utuh, karena pada alokasi di sektor bantuan darurat untuk kebutuhan langsung rakyat Aceh serapan berada di 98.6%. Setiap rupiah yang tidak terserap memiliki penjelasan teknis. Jembatan tidak bisa diperbaiki ketika fondasi tanahnya masih longsor. Rehabilitasi jalan tidak bisa dimulai ketika akses ke lokasi masih terputus. BTT bekerja sesuai urutan prioritas kebencanaan, selamatkan jiwa dulu, pulihkan fisik kemudian.
93,7% anggaran dikelola oleh empat SKPA garis depan, yakni Dinas Sosial, BPBA, Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan. Dengan 1,47 juta pengungsi lebih warga yang mengungsi diawal bencana, konsentrasi ini bukan ketimpangan, melainkan ketepatan dalam mendahulukan kebutuhan paling mendesak.
Tiga tahap pertama pencairan mencapai puncak penyerapan 96,7%, menunjukkan kecepatan birokrasi Aceh dalam merespons masa-masa paling kritis. Perlambatan di Tahap V–VI merupakan pola klasik siklus fiskal bencana besar. Verifikasi kerusakan di 18 kabupaten/kota memerlukan waktu yang melampaui sisa hari kerja tahun anggaran.
Komitmen di Balik Angka
Lonjakan BTT dari Rp3,1 miliar ke Rp80,1 miliar tentu memerlukan akuntabilitas berlapis untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah Aceh dengan berbagai kekurangannya mencoba untuk memastikan hal tersebut. Publikasi di https://tanggapi.acehprov.go.id/publikasi/membaca-belanja-tidak-terduga-aceh-2025 adalah upaya untuk menguji komitmen tersebut.
Publikasi diatas memuat analisis teknokratis. Sepuluh model kuantitatif diterapkan untuk membedah setiap dimensi penggunaan BTT, mulai dari efisiensi komposit hingga kecepatan pencairan, dari konsentrasi alokasi hingga biaya peluang. Angka-angka dibiarkan berbicara, tetapi selalu dibaca dalam konteks lapangan yang sesungguhnya, skala dampak yang belum pernah dialami Aceh sejak tsunami 2004, kapasitas birokrasi yang bekerja di ambang batas, dan keterbatasan struktural sistem anggaran tahunan dalam menghadapi bencana lintas-fase. Setiap SKPA diukur dengan standar yang sama, namun dimaknai sesuai proporsi mandat dan realitas sektoral masing-masing.
Komitmen tersebut diuji dengan 10 model kuantitatif pada kajian tersebut divalidasi terhadap PP 12/2019, Permendagri 77/2020, dan UU 23/2014. Tujuh valid penuh, tiga valid dengan catatan. Kerangka ini menjadi instrumen akuntabilitas yang transparan sekaligus mendasari basis perencanaan BTT tahun berikutnya.
BTT bukanlah sekadar pos anggaran teknis. Ia adalah wujud konkret dari mandat konstitusional, melindungi warga dari kejutan eksternal yang di luar kendali mereka. Ketika bencana datang, tidak ada waktu untuk birokrasi panjang yang ada adalah kebutuhan mendesak untuk bertindak cepat, tepat, dan transparan.
Bencana Banjir Aceh 2025 adalah pembelajaran, ketahanan, dan komitmen untuk mempersiapkan diri menghadapi situasi tidak terduga dengan dengan lebih baik lagi. Dalam situasi ini tidak ada yang lebih penting dari pemerintah yang kuat dan dipercaya rakyatanya. Transparansi adalah jembatan kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Dan kami percaya Pemerintah Aceh akan melintasi jembatan itu, bersama-sama.(*)
