Workshop penjaringan masukan untuk rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan di Grand Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh, pada Selasa (25/6/2024). (Foto/CND).
Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan semakin mendesak. DPPPA Aceh berharap rancangan qanun ini dapat disahkan pada tahun 2024.
Kepala DPPPA, Meutia Juliana, Draf qanun tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan sedang dalam proses penyusunan oleh pihak-pihak terkait.
“Qanun Nomor 6 Tahun 2009 belum memiliki kebijakan turunan yang dapat diimplementasikan dan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk masalah alokasi anggaran yang belum mencukupi dan birokrasi yang rumit,”tuturnya.
Perubahan qanun ini merupakan inisiatif Pemerintah Aceh yang telah disetujui dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2024.
“DPPPA Aceh berharap rancangan qanun ini dapat disahkan pada tahun 2024. Melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan qanun ini mampu mencerminkan berbagai sudut pandang dan menyesuaikan kebijakan dengan tantangan yang dihadapi saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/6/2024) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, bersama dengan sejumlah organisasi seperti INKLUSI, PERMAMPU-Flower Aceh, Australia Indonesia Partnership for Justice -2 (AIPJ2), dan Islamic Relief Indonesia, mengadakan workshop untuk mengumpulkan masukan terkait rancangan Qanun Pelindungan Hak Perempuan di Aceh.Kegiatan ini berlangsung di Grand Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh.
Menurut Pendiri Flower Aceh, Erwin Setiawan, isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan harus mendapatkan perhatian dari semua kalangan. Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW, yang berfokus pada penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 merupakan landasan hukum yang penting untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Aceh.
“Qanun yang ada saat ini sudah berusia 15 tahun dan memerlukan banyak pembaruan. Dengan beragam masukan yang diterima, kami berharap qanun ini akan lebih relevan dan mampu menghadapi tantangan yang ada saat ini,” katanya.
Pada tanggal 26 Juni 2024, telah diadakan rapat untuk mengintegrasikan hasil masukan ke dalam substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan.
Acara ini akan dihadiri oleh tenaga ahli dari Badan Legislasi, Biro Hukum Setda Aceh, dan tim kecil yang bertugas untuk membahas hal ini. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPRA dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2024 di Gedung DPR Aceh. (*)
