DPPPA Aceh menggelar Pelatihan Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada 2 Maret 2023. (Foto/DPPPA Aceh).
”Pengarusutamaan gender penting karena menciptakan dasar untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan memasukkan perspektif gender, diharapkan kebijakan dan program dapat lebih efektif dan menghasilkan hasil yang lebih adil bagi semua anggota masyarakat”
-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Meutia Juliana-
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Aceh terus berkomitmen dalam pengarusutamaan gender, yang dianggap penting untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di tanah Serambi Mekkah.
Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, mengatakan pengarusutamaan gender adalah prioritas didorong agar seluruh program pemerintah di Aceh memiliki perspektif gender, demi mencapai kesetaraan dalam segala aspek pembangunan.
"Pengarusutamaan gender tidak hanya soal memberi ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi, tetapi juga menciptakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan lainnya,"jelasnya.
Dengan PUG, pembangunan diharapkan lebih adil karena setiap keputusan, anggaran, dan kebijakan sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai kelompok gender, sehingga tidak ada pihak yang tertinggal atau dirugikan.
Komitmen global terhadap kesetaraan gender melahirkan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Konferensi Dunia tentang Perempuan yang diadakan oleh PBB pada 1979. Hasil dari konferensi ini adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang dikenal sebagai Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
CEDAW adalah perjanjian internasional yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1979 dan sering disebut sebagai piagam hak asasi perempuan di tingkat global. Melalui CEDAW, negara-negara didorong untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan serta mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan dan program pembangunan mereka.
Meutia juga menjelaskan gender tidak sama dengan jenis kelamin. Gender merujuk pada peran, perilaku, dan atribut yang dianggap sesuai untuk perempuan dan laki-laki oleh masyarakat. Ini berbeda dengan jenis kelamin, yang merujuk pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki yang memang sudah ada sejak lahir.
“Meskipun PUG sering dikaitkan dengan isu perempuan, PUG sebenarnya bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki,” tuturnya.
Menurut Meutia, tantangan utama dalam pengarusutamaan gender di Aceh adalah mengatasi persepsi yang menganggap isu ini hanya terkait hak-hak perempuan tanpa melihat dampak positifnya bagi masyarakat luas. Budaya patriarki yang masih kental di beberapa daerah sering kali menghalangi perempuan untuk mendapatkan hak dasar mereka. Oleh karena itu, DPPPA terus mendorong kesadaran masyarakat dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menanggulangi diskriminasi gender di Aceh.
“Pengarusutamaan gender tidak hanya berdampak pada kesejahteraan perempuan, tetapi juga pada kesejahteraan keluarga dan komunitas secara keseluruhan,” jelasnya.
Pengarusutamaan gender mencakup beberapa langkah penting, antara lain menilai dampak kebijakan atau program terhadap perempuan dan laki-laki dengan memperhatikan perbedaan gender serta faktor lain seperti usia, etnis, dan kelas sosial. Langkah lain adalah memastikan keterlibatan perempuan dan laki-laki dalam pengambilan keputusan, termasuk pemberdayaan perempuan di berbagai sektor masyarakat.
Selain itu, pengarusutamaan gender juga menjamin akses setara bagi perempuan dan laki-laki terhadap sumber daya, layanan, dan kesempatan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.
Selanjutnya menghapus diskriminasi dengan mengidentifikasi serta mengatasi kebijakan atau praktik yang diskriminatif berdasarkan gender. Pengarusutamaan gender memerlukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan atau program untuk memastikan dampaknya sesuai tujuan yang diinginkan.
Meutia menjelaskan, pengarusutamaan gender dalam pembangunan dimulai sejak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Ini diwujudkan melalui kebijakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG). PPRG bukanlah tujuan akhir, tetapi alat analisis untuk mencapai keadilan dalam pembangunan.
PPRG juga merupakan bagian dari penganggaran berbasis kinerja, di mana anggaran dikelola dengan mempertimbangkan analisis gender pada input, output, dan hasil. Anggaran Responsif Gender (ARG) memperkuat kerangka penganggaran yang lebih adil.
Di Aceh, PUG sudah berjalan sejak 2014 dengan adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman PPRG. Untuk memperkuat fungsi PUG, dibentuklah POKJA PUG Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh, yang kemudian diperbarui pada 2019. Tahun yang sama, Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2019 diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan PUG di pemerintah Aceh.
Upaya terus dilakukan untuk memperkuat komitmen kelembagaan PUG, terutama melalui POKJA dan Tim Teknis PUG di Aceh. Meutia mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat gampong (desa) untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat kesetaraan gender.
Selain program sosialisasi, DPPPA Aceh juga melakukan pelatihan peningkatan kapasitas perempuan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Salah satu inisiatifnya adalah mendorong lebih banyak perempuan untuk terlibat dalam posisi kepemimpinan di tingkat desa dan kabupaten.
DPPPA Aceh juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan organisasi non-pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan perempuan.
“Dalam jangka panjang, kami berharap keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan lokal akan menciptakan perubahan yang lebih besar dalam struktur sosial di Aceh,” ujar Meutia.(*)
