Trasmedia.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, dalam konferensi pers mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian data bank (skimming), dengan tujuan untuk merugikan nasabah, Senin (11/10/2021).
Didampingi Wakasat Reskim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, di Mapolresta Barelang, menyebutkan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku, berinisial ZN, 51 dan JP, 42, keduanya merupakan warga negara asing (WNA), Srilanka.
Berawal Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 03.25 WIB, ada laporan dari manajer salah satu bank swasta tentang adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah. Transaksi tersebut mencurigakan dan dilakukan di wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp32.600.000.
Kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut, namun setelah dikonfirmasi, para nasabah menyatakan tidak ada melakukan transaksi tersebut.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp32.600.000, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke piket SPKT Polresta Barelang. Dengan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian data bank, Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, melakukan penyelidikan di lapangan dan benar, telah terjadi tindak pidana tersebut.
Dan informasi yang diperoleh bahwa pelaku berada di sekitaran Sei Beduk, Kota Batam, pada Sabtu (02/10/2021), petugas berhasil mengamankan ZN, tersangka pelaku di ATM Center SPBU Tanjung Piayu Kota Batam. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya JP, pada Senin (04/10/2021) di Kampung Citarik, Desa jati Reja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya tindak pidana pencurian data bank (skimming). Saat ini satu pelaku lainnya masuk DPO berinisial K, warga negara Amerika. (Acep)
