•   Rabu, 19 Agustus 2026
Transformasi Media Aceh - Sumatera
ad-banner

Tim Gabungan Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, memaparkan kasus pembunuhan dan perampokan , dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (29/9/2021). (Foto/Ist)

Trasmedia.com - Tim gabungan dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan, yakni AR alias AK dan ZU alias J. Keduanya disangka telah menghabisi nyawa seorang pengusaha tempat mereka bekerja.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, mengungkapkan hal itu pada Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (29/9/2021).

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 pukul 09.00 WIB, di mana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU alias J, karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.

"Dalam rencananya, kedua tersangka AR alias AK dan ZU alias J akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali. Saat berada di dalam mobil korban, tersangka AR alias AK akan duduk di belakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Untuk tersangka ZU alias J duduk di samping korban dan bertugas memegang korban," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 sekira jam 11.00 WIB, kata Kabid Humas, kedua tersangka mendatangi rumah korban untuk mendampingi korban membeli barang. Kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan. Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini menjalankan aksinya.

Menurut Kabid Humas, tersangka ZU alias J saat itu tiba-tiba meminta korban berhenti di jalan. Ketika kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan. Saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat di leher korban. "Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban di bagian belakang mobil," lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB, kata Kabid Humas Polda Kepri, kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban Batu 58, tepatnya di belakang klenteng di dekat sebuah tower sutet, kedua tersangka mengubur korbannya. Tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu di dalam mobil. Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada di saku celana korban sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan di dalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti. Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit handphone milik korban, jelas Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka, yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh penyidik.” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Penangkapan Tersangka

Lanjut Kabid Humas Polda Kepri, pada 8 September 2021, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021. Korban tidak kembali kerumah. Kemudian dari hasil penyelidikan, tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jalan Korindo Kab. Bintan. Atas penemuan mobil milik korban tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban.

Dari hasil penyelidikan, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun telah berada di wilayah Teluk Bunia, Kecamatan Pelangiran Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Di wilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain mobil, handphone, kartu ATM dan uang. 

“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Acep)